Pengertian Koperasi :
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah  organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang  atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai  usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah  “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan  sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas  kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.  Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan  semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi  didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.  Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah  milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut  diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat  anggota.
Koperasi sebagai  badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga  kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun  perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat  digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasiKoperasi  adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para  anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada  koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan  koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan  dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usahaKoperasi  bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani  anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada  umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usahaKoperasi  senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu  dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering  bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usahaPengelolahan  usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan  koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah  mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat  pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan  perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama  kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan  daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak  menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang  disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan  Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan  bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut,  secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui  karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih  menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai  produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan  kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota  dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus  pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi  bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam  rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.


 
 
0 Tanggapan orang:
Posting Komentar
Kalo Coment Jgn Lupa Join Juga Ya..!!!!